Rampung Sidang Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kursi Terdakwa

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Rampung Sidang Ferdy Sambo, Kini Putri Candrawathi Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kursi Terdakwa
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. Istri Ferdy Sambo itu kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pantauan Suara.com, sidang Putri berlangsung pada pukul 15.30 WIB. Sidang tersebut berlangsung usai majelis hakim menutup sidang atas terdakwa Ferdy Sambo.

Putri tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Dia pun menyatakan soal kondisinya ketika ditanya oleh majelis hakim.

"Sehat yang mulia," jawab Putri.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan terhadap Putri. Sementara, sidang atas terdakwa Ferdy Sambo akan kembali berlangsung pada Kamis (20/10/2022) besok lusa dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung menanggapi dakwaan JPU dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu dibacakan usai majelis hakim menskors persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Yosua.

Hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp 500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp 1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.

"Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.

Di saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.

"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf," beber Jaksa.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!

| Senin, 17 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi

| Senin, 17 Oktober 2022 | 15:53 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:53 WIB

Saat Ferdy Sambo Marah Besar ke Bawahan dan Bohongi Atasan, Kata Jaksa

Saat Ferdy Sambo Marah Besar ke Bawahan dan Bohongi Atasan, Kata Jaksa

| Senin, 17 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Lepas Baju Putri Candrawathi Secara Paksa dan Ancaman Brigadir J di Magelang Tertuang di Eksepsi Ferdy Sambo

Lepas Baju Putri Candrawathi Secara Paksa dan Ancaman Brigadir J di Magelang Tertuang di Eksepsi Ferdy Sambo

| Senin, 17 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Suasana Nonton Bareng Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suasana Nonton Bareng Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Foto | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB