Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa juga menyebut, Ferdy Sambo juga meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga.

Ferdy Sambo juga disebut sempat mengancam empat anak buahnya, yakni Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit, agar menjaga video tersebut supaya tidak bocor dan memastikan agar video tersebut benar-benar telah dihapue.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI