Dua hari setelah kematian Brigadir J, Karopaminal Hendra Kurniawan meminta salah satu anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar membuat folder khusus yang berisi file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebut hal itu mengada-ada karena pelecehan itu tidak pernah terjadi. Jaksa melanjutkan, ketika itu rupanya Sambo juga menghubungi Arif Rachman Arifin dan memerintahkan dirinya untuk menutup rapat kasus ini, karena dianggap sebagai aib keluarga.
"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.
Perintahkan untuk hapus file CCTV
Dalam surat dakwaan juga disebutkan kalau Ferdy Sambo juga berupaya agar video CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J tidak bocor kemana-mana.
Jaksa juga menyebut, Ferdy Sambo juga meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga.
Ferdy Sambo juga disebut sempat mengancam empat anak buahnya, yakni Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit, agar menjaga video tersebut supaya tidak bocor dan memastikan agar video tersebut benar-benar telah dihapue.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Kontributor : Damayanti Kahyangan