Irjen Teddy Minahasa Ngaku Ingin Balas Dendam ke Tersangka Linda Terkait Peredaran Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Irjen Teddy Minahasa Ngaku Ingin Balas Dendam ke Tersangka Linda Terkait Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa [Instagram Polda Sumbar]

Bersamanya, terjerat juga empat polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI