Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.
"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.
Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.
"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," ujar Bambang.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner ya gimana, gitu toh. Kan kita dibikin susah," tambahnya.
DPR Balas Dendam
Mantan Koordinator ICW Donal Fariz menduga kuat DPR akan melancarkan serangan balasan kepada Mahkamah Konstitusi.
Balasan balik itu berupa pelengseran satu per satu hakim MK. Adapun serangan balasan itu diduga karena keputusan MK atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sebelumnya dugaan itu datang seiring DPR yang memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan dan memilih mengganti Hakim MK Aswanto. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK.