Masyarakat Sipil Ragukan Pernyataan Polresta Bogor, Klaim Penembakan Tiga Remaja Diduga Begal Sesuai Prosedur

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 Oktober 2022 | 21:10 WIB
Masyarakat Sipil Ragukan Pernyataan Polresta Bogor, Klaim Penembakan Tiga Remaja Diduga Begal  Sesuai Prosedur
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat menjelaskan kasus penembakan tiga remaja oleh anggota Brimob pada Minggu (16/10/2022) pagi. [Antara]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meragukan klaim Polres Kota (Polresta) Bogor yang menyebut penembakan oleh salah satu anggotanya terhadap tiga remaja yang diduga pelaku begal sesuai prosedur.

Menurut informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil, peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu (16/10/2022) kemarin di kawasan Vila Bogor Indah. Beberapa waktu usai kejadian, Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan melakukan konferensi dan menyebut tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.

"Koalisi menyangsikan pernyataan pejabat terkait yang menyebut bahwa penembakan dilakukan dengan sesuai prosedur (pernyataan sepihak)," kata Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangannya Senin (17/10/2022).

Mereka menyebut konferesni pers yang dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tanpa didahului pemeriksaan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel, belum cukup untuk menguji apakah tindakan itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip maupun prosedur tetap penggunaan senjata api.

"Hal tersebut juga penting untuk memastikan bahwa negara tidak mengabaikan kewajibannya untuk melindungi hak setiap orang yang diduga melakukan kejahatan agar dapat membela diri dalam suatu proses peradilan pidana yang jujur dan adil (the right to a fair trial)," kata Teo.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, peristiwa itu harus terlebih dahulu diperiksa secara mendalam dengan suatu proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Sehingga bisa diukur dan dibuktikan, apakah tindakan tersebut sudah memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, dan akuntabilitas sesuai Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO).

"Terlebih, penembakan dilakukan terhadap kelompok rentan, yakni tiga orang anak," kata Theo.

Koalisi Masyakat Sipil menyatakan penggunaan senjata api harus merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

"Dalam ketentuan tersebut, penggunaan senjata api diletakan sebagai alternatif terakhir dengan tujuan melindungi nyawa manusia (the 'protect-life'-principle) yang dalam pelaksanaannya harus dapat diuji berdasarkan empat prinsip, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," kata Teo.

baca juga

Sementara di Indonesia terdapat beberapa ketentuan yang telah mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan senjata api yang diakui secara internasional. Khususnya ketentuan internal Polri seperti Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kasus ini semakin menunjukkan persoalan serius dalam penggunaan kekuatan oleh kepolisian, setelah sebelumnya disorot melalui kasus pembunuhan Brigadir Josua hingga penggunaan eksesif senjata gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Berulangnya kasus-kasus ini tak lain merupakan akibat tumpulnya mekanisme kontrol dan absennya akuntabilitas polisi dan pemolisian. Hal ini hanya merupakan sekelumit persoalan yang dilahirkan dari berbagai masalah dalam tubuh Polri yang belum selesai. Mulai dari penataan kelembagaan, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang tidak memadai," kata Teo.

Bagi Koalisi Masyarakat tindakan anggota Polresta Bogor itu bukan memperlihat ketegasannya, melainkan menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian.

"Hal ini jelas bertentangan dengan semangat zaman yang mengharuskan polisi menjadi polisi sipil (a civilian in uniform) dengan pendekatan pemolisian demokratis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia," tegas Teo.

Atas peristiwa ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan sejumlah tuntutannya,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prajurit TNI AL Alami Luka Bacok saat Bertarung Lawan Begal di Jonggol

Prajurit TNI AL Alami Luka Bacok saat Bertarung Lawan Begal di Jonggol

Bogor | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:59 WIB

Aksi Dua Begal Bercelurit Bikin Geger Warga Griya Citra Asri Surabaya, Rekaman CCTV Beredar

Aksi Dua Begal Bercelurit Bikin Geger Warga Griya Citra Asri Surabaya, Rekaman CCTV Beredar

Jatim | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:44 WIB

Fakta Baru Kasus Begal di Kalideres, Motor Pelaku Ternyata Telah Ditarik Leasing

Fakta Baru Kasus Begal di Kalideres, Motor Pelaku Ternyata Telah Ditarik Leasing

Jakarta | Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:10 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×