Kebijakan Heru Budi di Hari Kedua Jabat Pj Gubernur: Buka Meja Aduan, Larang Wali Kota Cuti

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:04 WIB
Kebijakan Heru Budi di Hari Kedua Jabat Pj Gubernur: Buka Meja Aduan, Larang Wali Kota Cuti
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Senin (17/10/2022). [ANTARA]

Dukung Perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan

Kebijakan lain dari Heru Budi adalah soal perpindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ia mengatakan Pemprov DKI mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam proses pemindahan Ibu Kota ke IKN.  Oleh karenanya, Pemprov DKI akan berdiskusi dengan DPRD DKI soal kekhususan Jakarta pascaperpindahan IKN bersama. 

"Diskusi dengan seluruh yang terkait dengan keahlian di bidang hukum, terkait tata negara," ujar Heru. Setelahnya hasil diskusi itu akan disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Presiden Jokowi.

Larang Wali Kota Se-Jakarta Cuti

Heru Budi Hartono melarang para Wali Kota se-Jakarta untuk mengambil cuti. Pasalnya, saat ini ibu kota sedang memasuki musim penghujan dan rawan terjadinya banjir.

Heru mengatakan musim hujan ini memerlukan perhatian ekstra dari para Wali Kota untuk memantau kinerja jajarannya. Mereka tak boleh mengambil libur atau bahkan ke luar kota.

Hal ini ia sampaikan saat mengumpulkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). Dalam kegiatan itu, Heru menyampaikan arahan kepada para ASN.

"Hari ini kita memasuki musim hujan. Saya minta kepada seluruh jajaran para Wali Kota untuk tidak mengambil cuti, untuk tidak keluar kota," ujar Heru di lokasi.

Heru juga menceritakan dirinya tidak pernah cuti selama menjadi pejabat. Ia mengaku ingin total bekerja menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI