Tak Miliki Kegiatan Tinggal di Indonesia, Imigrasi Deportasi Enam WNA Asal Bangladesh

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Tak Miliki Kegiatan Tinggal di Indonesia, Imigrasi Deportasi Enam WNA Asal Bangladesh
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA asal Bangladesh,(foto dok Imigrasi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Felucia

Dari pengakuan para WNA itu, kata Felucia, mereka datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang WNA Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Felucia

Felucia menyebut enam WNA asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi serta penangkalan. Rencana akan dilakukan pada 19 Oktober 2022 besok.

Enam WNA asal Bangladesh tersebut telah pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI