Dalam eksepsi tersebut, menyebutkan bahwa pada saat Putri dilecehkan, terdapat suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Pengacara mengklaim bahwa Brigadir J panik dan meminta pertolongan ke Putri agar tetap diam.
Namun, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Pada saat momen inilah, Brigadir J membanting Putri Candrawathi ke kasu.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa Brigadir J bahkan membanting Putri Candrawathi sampai dua kali.
Setelah kejadian tersebut, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan tujuan agar seseorang bisa mendengarnya. Namun, tidak ada seorang pun yang menghampirinya.
Brigadir J kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf menyaksikan hal tersebut. Menurutnya, Brigadir J sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Berdasarkan pengakuan dari pengacara Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Brigadir J. Namun, Brigadir J berlari seolah-olah menghindari Kuat.
Kemudian, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi.
Perintah tembak dan hajar versi dakwaan
Dalam dakwaan, diketahui Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Ferdy Sambo menyebut bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Pada saat itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.