Setelah kebohongannya terungkap, Putri dan Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Putri sendiri berdalih tidak melaporkan langsung peristiwa ini ke pihak kepolisian di Magelang karena merasa aib dan khawatir suaminya yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut terdampak malu.
Jalani Sidang Perdana
Hendra tengah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra masuk ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.
Pantauan jurnalis Suara.com, Hendra terlihat mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker Hendra duduk di kursi terdakwa seraya memegang berkas dakwaan bersampul merah.
"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Hendra.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.