![Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/05/36482-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-tersangka-obstruction-of-justice.jpg)
"Silakan saja koordinasi dengan Kaden A," jawab Hendra akhirnya, meminta supaya Acay, Irfan, dan Agus saling berkoordinasi.
Agus Nur Patria terungkap kembali menghubungi Acay untuk mengoordinasikan arahan yang mereka terima. "Dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," kata jaksa.
"Acay juga menyampaikan bahwa anggotanya akan menemui Agus Nurpatria guna berkoordinasi menyangkut arahan Hendra Kurniawan," sambungnya.
Kekinian, keterlibatan Acay turut menjadi sorotan publik sebab terungkap dirinya merupakan bagian dari tim CCTV KM 50. Padahal KM 50 adalah salah satu kasus yang pernah ditangani Sambo dan belakangan menuai kecurigaan publik karena diduga ada rekayasa di sana.