Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
Ilustrasi obat sirup dan obat tablet - paracetamol untul apa (Pexels)

Suara.com - Usai beredar kabar penggunaan paracetamol dilarang oleh IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) imbas penyakit gagal ginjal akut, IDAI yang diwakili Piprim Basarah pun kemudian meluruskan kabar tersebut. Piprim menyampaikan bahwa kabar dilarangnya penggunaan paracetamol itu cair tidak benar. Simak artikel berikut untuk mengetahui kegunaan paracetamol untuk apa.

"Makanya kita enggak bisa bilang ini gara-gara paracetamol sirup, belum tentu. Makanya hati-hati kita menyimpulkan. Walaupun saya menyebut sebagai kewaspadaan dini, enggak bisa kemudian diartikan dilarang," ucap Piprim melalui konferensi pers daring pada Selasa (18/10).

Hingga saat ini, pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai  dilarangnya penggunaan obat sirup parasetamol pada anak. 

Bicara tentang paracetamol, sebenarnya penggunaan paracetamol untuk apa? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Manfaat Paracetamol

Paracetamol disebut juga dengan nama acetaminophen atau asetaminofen. Paracetamol atau parasetamol adalah obat untuk menghilangkan rasa sakit dan juga menurunkan demam. Obat ini sudah dikonsumsi puluhan tahun lamanya.

Menurut BPOM, sedikitnya terdapat 120 obat yang memiliki kandungan paracetamol. Nah untuk selengkapnya, berikut ini manfaat obat paracetamol untuk apa saja yang perlu diketahui.

1. Mengobati sakit ringan: sakit kepala, nyeri haid, sakit punggung, nyeri otot, badan ngilu, sakit gigi,  sakit usai operasi, dan sebagainya

2. Menurunkan demam

3. Mengatasi flu dan dan pilek

Diketahui bahwa paracetamol juga sering dimanfaatkan sebagai campuran obat (kombinasi) untuk mengobati berbagai penyakit. Namun, untuk mengonsumsinya sebaiknya sesuai dengan dosis yang dianjurkan dokter karena dosisnya perlu disesuaikan dengan barat badan, usia, dan kondisi kesehatan

Efek Samping Paracetamol

Umumnya, Paracetamol aman dikonsumsi jika menggunakan dosis tepat. Jadi, bisa dibilang kalau obat ini jarang ada efek samping. Meski demikian, ada sejumlah orang yang mengalami efek samping usai mengonsumsi paracetamol. Efek samping tersebut sebagai berikut:

1. Reaksi hipersensitivitas

2. Kulit ruam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak

Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:59 WIB

Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Itu Parasetamol Serta Fungsi, Manfaat dan Efek Sampingnya?

Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Itu Parasetamol Serta Fungsi, Manfaat dan Efek Sampingnya?

Health | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:57 WIB

IDAI Klarifikasi Stop Penggunaan Paracetamol: Kami Tidak Memiliki Kapasitas Menyetop tapi Imbauan Waspada

IDAI Klarifikasi Stop Penggunaan Paracetamol: Kami Tidak Memiliki Kapasitas Menyetop tapi Imbauan Waspada

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB