Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Roy Suryo Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU cacat formil. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc].

Suara.com - Perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (19/10/2022).

Dalam agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo sebagai terdakwa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni mengatakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.

Salah satu poin dalam keberatan dakwaan itu lantaran ada kekeliruan identitas kliennya, yakni kesalahan Nomor Induk Kependudukan Roy Suryo.

"NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Pitra, di PN Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022).

Selain NIK, Pitra melanjutkan, kekeliruan juga terjadi pada alamat, lantaran tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas," tambahnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU terkait pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borodudur hingga kini belum diproses hukum.

Padahal Roy Suryo yang lebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan mengunggahnya, namun Roy Suryo malah dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut.

baca juga
Suasana ruang sidang perkara meme stupa Candi Borodbudur mirip Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022). (Suara.com/Faqih Fathurrahman
Suasana ruang sidang perkara meme stupa Candi Borodbudur mirip Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022). (Suara.com/Faqih Fathurrahman

"Karena pada waktu kita membuat laporan polisi, sudah jelas kitalah pertama yang buat laporan terhadap tiga meme foto stupa yang telah tersebar dalam membuat heboh di dunia maya. Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses," ujarnya.

Dakwaan JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian, Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dan Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Senin (22/7/2022) laku, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia

Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia

Surabaya | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI

Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya

Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya

Bogor | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Bandung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian

Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian

Denpasar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:38 WIB

Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dandhy Laksono: Yang Mati Suporter, yang Dihukum Stadion

Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dandhy Laksono: Yang Mati Suporter, yang Dihukum Stadion

Denpasar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:13 WIB

Jokowi akan Robohkan Stadion Kanjuruhan dan Dibangun Sesuai Standar FIFA

Jokowi akan Robohkan Stadion Kanjuruhan dan Dibangun Sesuai Standar FIFA

Tangsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

×