Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata
Tersangka dan saksi memperagakan sejumlah adegan saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Suara.com - Sejumlah adegan penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang di Stadion Kanjuruhan itu diperagakan tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022).

Dalam rekonstruksi, hal yang paling terlihat adalah perintah tembakan gas air mata pada adegan ke-19 hingga adegan ke-25 yang dilakukan lima anggota polisi.

Para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim sebelum terjadinya penembakan gas air mata.

Perintah tersebut untuk mengimbau suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka adegan itu terjadi pada adegan ke-17.

"Adegan ke-17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan 'sabar-sabar jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.

"'Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar'," kata tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.

Kemudian, pada adegan ke-8 karena para suporter semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.

"Tersangka Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan danton untuk penembakan gas air mata persiapan," kata pengarah adegan.

Setelah itu, danton meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.

baca juga

"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarman, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah ke depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilik Klub Sepak Bola Ini Sindir Tingkah PSSI Gelar Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Semua Tersenyum

Pemilik Klub Sepak Bola Ini Sindir Tingkah PSSI Gelar Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Semua Tersenyum

Cianjur | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:35 WIB

PT LIB Pastikan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Hasil Keputusan Bersama dengan Indosiar

PT LIB Pastikan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Hasil Keputusan Bersama dengan Indosiar

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:32 WIB

3 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih di ICU RSUD Saiful Anwar, Dua Kondisinya Stabil Satu Lagi Tidak

3 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih di ICU RSUD Saiful Anwar, Dua Kondisinya Stabil Satu Lagi Tidak

Malang | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Reka Ulang Tragedi Kanjuruhan Malang Perlihatkan Lemparan Gas Air Mata Hanya Jatuh di Lintasan Lari

Reka Ulang Tragedi Kanjuruhan Malang Perlihatkan Lemparan Gas Air Mata Hanya Jatuh di Lintasan Lari

Cianjur | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:05 WIB

Autopsi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Batal Dilakukan, Polda Jawa Timur Ungkap Alasannya

Autopsi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Batal Dilakukan, Polda Jawa Timur Ungkap Alasannya

Surakarta | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB