Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Welly Hidayat

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sidang putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) (foto/welly)

Suara.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijatukan vonis penjara selama sembilan tahun penjara terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana badan, terdakwa Terbit Rencana diminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Djumyanto di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Hakim Djumyanto turut memberikan pidana tambahan terhadap Terbit Rencana hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Pencabutan hak politik Terbit Rencana selama lima tahun. Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Djumyanto

Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,"kata Hakim

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Terbit Rencana selama persidangan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,"ucap Hakim Djumyanto

baca juga

Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa pihak swasta, Shuhanda Citra; Isfi Syahfitra; dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Marcos Surya Abdi selama tujuh tahun dan enam bulan dan denda R p300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Shuhanda Citra dan terdakwa Isfi Syafitra divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Mega Proyek E-KTP Isnu Edhi dan Husni Fahmi Dituntut Lima Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Mega Proyek E-KTP Isnu Edhi dan Husni Fahmi Dituntut Lima Tahun Penjara

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:52 WIB

Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Cianjur | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Perkaya Diri Rp183 M di Kasus Helikopter AW 101 TNI AU, John Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp 738,9 M

Perkaya Diri Rp183 M di Kasus Helikopter AW 101 TNI AU, John Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp 738,9 M

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:09 WIB

Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:13 WIB

Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Deli | Jum'at, 30 September 2022 | 20:57 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara

News | Jum'at, 30 September 2022 | 17:40 WIB

Terkini

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:45 WIB

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:38 WIB

×