Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Suara Cianjur

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Majaleis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ucap Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).

“Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," lanjut Majelis Hakim.

Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa, untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akn terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.

Soal yang memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.

Selain itu untuk terdakwa lainnya sebagai anak buah dari Rahmat Effendi, yakni Bunyamin (MB) yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, turut dijatuhi vonis.

Ia dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian untuk Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari dipidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dirinya juga wajib membayar dengan Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana empat tahun, dan denda Rp250 juta subsider empat kurungan. Termasuk perampasan barang-barang berupa uang berjumlah Rp500 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

Sementara itu, terdakwa terakhir brnama Jumhana Lutfi (JL) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, dipidana selama lima tahun dengan denda Rp250 denda, sibsider empat bulan.

Termasuk dengan uang perampasan tindak pidana sebesar Rp600 juta untuk dikembalikan juga ke kas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?

Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 12:43 WIB

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:32 WIB

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 28 September 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Rachel/Febi dan Ana/Trias Bidik All Indonesian Final di Australian Open 2026

Rachel/Febi dan Ana/Trias Bidik All Indonesian Final di Australian Open 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:14 WIB

Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026, Sabar/Reza hingga Ginting Siap Bertanding

Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026, Sabar/Reza hingga Ginting Siap Bertanding

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:14 WIB

Jam Berapa Bisa Melihat Hujan Meteor Arietid 10 Juni 2026? Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

Jam Berapa Bisa Melihat Hujan Meteor Arietid 10 Juni 2026? Ini Waktu Terbaik Mengamatinya

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:12 WIB

Di Balik Lapangan Hijau: Ambisi dan Kekuasaan dalam Film Mexico 86

Di Balik Lapangan Hijau: Ambisi dan Kekuasaan dalam Film Mexico 86

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:11 WIB

Timnas Indonesia Era Herdman Lebih Gacor, Apa Kabar Patrick Kluivert?

Timnas Indonesia Era Herdman Lebih Gacor, Apa Kabar Patrick Kluivert?

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:11 WIB

Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis

Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis

Jawa Tengah | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai

Health | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

Praktis! 4 Base Makeup Lokal yang Gabungkan Foundation dan Concealer

Praktis! 4 Base Makeup Lokal yang Gabungkan Foundation dan Concealer

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

SECRET Comeback Setelah 12 Tahun sebagai Trio, Anggota Baru jadi Sorotan

SECRET Comeback Setelah 12 Tahun sebagai Trio, Anggota Baru jadi Sorotan

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026, Ini Alasannya

PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026, Ini Alasannya

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:09 WIB