Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Foto Istimewa / Suara.com)

SuaraCianjur.id- Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Majaleis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ucap Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).

“Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," lanjut Majelis Hakim.

Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa, untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akn terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.

Soal yang memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.

Selain itu untuk terdakwa lainnya sebagai anak buah dari Rahmat Effendi, yakni Bunyamin (MB) yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, turut dijatuhi vonis.

Ia dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian untuk Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari dipidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dirinya juga wajib membayar dengan Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana empat tahun, dan denda Rp250 juta subsider empat kurungan. Termasuk perampasan barang-barang berupa uang berjumlah Rp500 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

Sementara itu, terdakwa terakhir brnama Jumhana Lutfi (JL) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, dipidana selama lima tahun dengan denda Rp250 denda, sibsider empat bulan.

Termasuk dengan uang perampasan tindak pidana sebesar Rp600 juta untuk dikembalikan juga ke kas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?

Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 12:43 WIB

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:32 WIB

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 28 September 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu

Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu

Sumsel | Sabtu, 25 April 2026 | 11:40 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB

Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan

Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 11:35 WIB

Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya

Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:34 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara

Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara

Kaltim | Sabtu, 25 April 2026 | 11:31 WIB

Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak

Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak

Health | Sabtu, 25 April 2026 | 11:28 WIB

Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel

Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 11:28 WIB

7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded

7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 11:27 WIB

Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kemiskinan Tak Selamanya Mematikan Harapan

Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu: Kemiskinan Tak Selamanya Mematikan Harapan

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 11:25 WIB