Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:57 WIB
Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan
Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksespsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. JPU berpendapat, nota keberatan itu mengurai pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan 

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.

Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.

"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.

Selain itu JPU meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."

Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Putri duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba hitam.

"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan. 

baca juga

"Sehat yang mulia," jawab Putri. 

Eksepsi Istri Sambo

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (17/10/2022) Putri mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum bersikukuh Yosua telah melakukan pelecehan seksual Putri.

Tim kuasa hukum, Putri berdalih tak melaporkan peristiwa pelecehan itu ke pihak kepolisian di Magelang, Jawa Tengah karena menganggap sebagai aib. Di sisi lain, dia juga beralasan khawatir peristiwa yang dianggap melakukan itu berdampak terhdap suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang. Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," kata kuasa hukum Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di saat bersamaan, Putri mengklaim ketika itu perasaannya kacau dan pikiran penuh beban. Sekaligus syok atas apa yang telah dilakukan Yosua. 

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

"Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," imbuhnya. 

Kelicikan Dibongkar Jaksa

Dalam dakwaan, JPU menyebut Putri dengan akal liciknya turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya. 

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU. 

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya. 

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.  Dia terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan

Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:49 WIB

Tanggapi Eksepsi Istri Ferdy Sambo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Ditolak!

Tanggapi Eksepsi Istri Ferdy Sambo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Ditolak!

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:42 WIB

Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam

Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:23 WIB

Dengarkan Tanggapan Jaksa, Ferdy Sambo Kembali Jalani Sidang Pakai Batik

Dengarkan Tanggapan Jaksa, Ferdy Sambo Kembali Jalani Sidang Pakai Batik

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:19 WIB

Terkini

Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!

Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:10 WIB

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:10 WIB

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 16:05 WIB

Telkom Akselerasi Adopsi AI di Segmen Enterprise, Kesiapan Data dan Talenta Jadi Kunci Utama

Telkom Akselerasi Adopsi AI di Segmen Enterprise, Kesiapan Data dan Talenta Jadi Kunci Utama

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 16:05 WIB

Transjakarta Hadirkan 'Hers Signal', Gantungan Kunci Pintar untuk Laporkan Kekerasan Seksual

Transjakarta Hadirkan 'Hers Signal', Gantungan Kunci Pintar untuk Laporkan Kekerasan Seksual

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:02 WIB

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:00 WIB

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

×