'Curi Start', Pandangan Mantan Hakim Agung soal Eksepsi Sidang Ferdy Sambo Cs

Dany Garjito, Sekar Anindyah Lamase

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:53 WIB
'Curi Start', Pandangan Mantan Hakim Agung soal Eksepsi Sidang Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Eksepsi sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tersebut telah 'mencuri start'.

"Yang pertama kalau kita sandingkan apa yang akan disebut sebagai eksepsi atas dakwaan, itu kita harus memandang versi dakwaan ini dikuatkan karena sebelumnya ada penyidikan," jelas Gayus Lumbuun dilihat Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (20/10/2022).

"Sementara eksepsi hari ini, betul sekali ini saya menyebutnya sebagai mencuri start," terangnya.

Menurut Gayus, para perangkat hukum sudah paham bahwa belum saatnya disampaikan eksepsi, karena tahapan-tahapan persidangan baru mengenai formal. Hal itu meliputi tempat perkara, waktu kejadian dan identitas.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

"Nah ini kenapa disampaikan? Mereka bukan tidak tahu, ini mencuri start. Membangun pemahaman semua pihak termasuk masyarakat yang menonton yang memperhatikan semua persidangan," ungkap Gayus Lumbuun.

Gayus menyampaikan eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tentu jelas akan ditolak. Meskipun demikian, eksepsi sidang tersebut disebutkan bukan soal ditolak atau tidaknya.

Namun, para terdakwa yang mengajukan eksepsi dianggap menggunakan kesempatan tersebut untuk paham yang disebutkan tadi atau mencuri start.

Pasalnya, eksepsi tersebut seharusnya termasuk ke dalam pembelaan dan berada di tahap keempat dari 10 tahapan proses sidang kasus Ferdy Sambo ini.

baca juga

Strategi Tim Kuasa Hukum FS

"Ini mencuri start, artinya mereka (tim kuasa hukum terdakwa) bukan tidak tahu. Mereka melakukan bentuk strategi supaya mereka bisa memberi pemahaman apa yang mereka gambarkan," jelas Gayus.

"Padahal kekuatan dakwaan itu ada dasarnya, yaitu penyidikan dari penyelidikan. Penyidikan sangat kuat dakwaan Jaksa, tapi ini dipatahkan dengan membangun narasi yang lain dengan cara mencuri start," lanjutnya menambahkan.

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo cs dinilai tahu bahwa eksepsi akan ditolak, namun memang sengaja disampaikan supaya rakyat paham apa yang mereka inginkan. Termasuk diantaranya adalah hakim.

Gayus menyampaikan apabila terbukti hanya karangan semata, maka akan menjadi salah satu ketentuan yang menghalang-halangi hingga memutarbalikkan fakta penegak hukum yang tepat.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. [ANTARA]
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. [ANTARA]

JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin

Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin

Blitz | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:57 WIB

Rasamala Sebut Ferdy Sambo Bakal Beri Informasi Penting Soal Polri dari Buku Hitamnya

Rasamala Sebut Ferdy Sambo Bakal Beri Informasi Penting Soal Polri dari Buku Hitamnya

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:42 WIB

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:52 WIB

Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi Mati, Kuat Ma'ruf Ternyata Siapkan Benda Ini di Tas Selempang

Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi Mati, Kuat Ma'ruf Ternyata Siapkan Benda Ini di Tas Selempang

Surakarta | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:10 WIB

Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Serangan Balik! Giliran JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jawa Tengah | Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Arti Mimpi Melihat Ular dalam Islam, dari Musuh hingga Datangnya Harta

Arti Mimpi Melihat Ular dalam Islam, dari Musuh hingga Datangnya Harta

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:44 WIB

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

Iran Bantah Lagi Buat Bom Nuklir, Begini Penjelasan Presiden Pezeshkian

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:40 WIB

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:39 WIB

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Fungsi dan Cara Pakai Sesuai Anjuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:38 WIB

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Jamur Kaca dan Bodi Mobil Ternyata Beda, Ini Cara Bersihkannya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

7 Film Komedi Indonesia yang Bikin Ngakak, Cocok Ditonton Saat Suntuk

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:35 WIB

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Menkeu: Tidak ada Anggaran Khusus Sekolah Gratis, Pendidikan Terabaikan?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Asap Karhutla Dikaitkan dengan Masalah Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah Standar Apartemen yang Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:29 WIB

×