Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:10 WIB
Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan dakwaan terhadap terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ricky.

"Perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat. Tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah," kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JPU menjelaskan, dalam perkara a quo terdakwa Ricky memang bukanlah pelaku penembakan terhadap Yosua. Melainkan, turut serta atau medepleger hingga menyempurnakan pembunuhan yang telah direncanakan tersebut.

"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan," jelas JPU.

"Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan: menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," tuturnya.

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, kuasa hukum Ricky dalam eksepsinya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Mereka mengklaim Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Erman juga mengklaim Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer tesetelah dipanggil Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

baca juga

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.

Di sisi lain, Erman berpendapat Ricky justru memiliki keberanian menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua saat di rumah Saguling III.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan sidang ditunda pada Rabu (26/10) pekan depan dengan agenda putusan sela. Hakim nantinya akan memutuskan apakah eksepsinya diterima sehingga Ricky dibebaskan demi hukum atau ditolak sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," tutup Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mengerikan di Rumah Magelang Ferdy Sambo: Keributan Pecah, Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

Cerita Mengerikan di Rumah Magelang Ferdy Sambo: Keributan Pecah, Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:07 WIB

Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Sukabumi | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan usai Persidangan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsinya

Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan usai Persidangan, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsinya

Jogja | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:20 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×