Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lagi, Akhyar menilai jika yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo adalah agar kliennya bisa bebas. Hal ini lantaran semua dakwaan JPU ditolak.

"Di sini kan dibantah semua seluruh dakwaan dari pihak jaksa. Artinya ingin mengarah tidak terbukti pasal yang didakwakan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI