Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Dany Garjito | Dita Alvinasari | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Usai menjalani sidang perdana, pengacara Ferdy Sambo membantah isi dakwaan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU lantas menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo. Tak hanya itu, JPU juga menyebut pengacara dari suami Putri Candrawathi ini tak memahami isi dakwaan.

Setelah JPU menolak eksepsi yang diajukan, pengacara Ferdy Sambo lantas mengatakan jika dakwaan yang diberikan JPU tidak konsisten.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi, menilai pengacara Ferdy Sambo melakukan manuver agar klien dapat bebas dari semua dakwaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Akhyar saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).

Akhyar menjelaskan jika dalam persidangan tentunya JPU menginginkan agar dakwaannya terbukti. Berbeda dengan kuasa hukum yang pastinya menginginkan agar klien bisa bebas dari dakwaan.

"Akan ada utara dan selatan. Jaksa pasti menginginkan dakwaannya terbukti sudah sempurna. Si terdakwa melalui penasihat hukum mengatakan dakwaannya tidak sempurna, supaya tidak terbukti nanti," kata Akhyar.

"Pola itu yang mulai dibangun dan dilanjutkan hingga sekarang ini. Tentu pihak terdakwa ingin yang bersangkutan bebas," imbuhnya.

Akhyar lantas mengungkapkan perbedaan ketika kuasa hukum ingin terdakwa mendapatkan keringanan hukum atau bebas.

"Kalau ada yang diakui dan ada yang tidak, tentu nanti pasal mana yang terbukti, pasal mana yang tidak. Mungkin dia minta keringanan hukuman," ujarnya.

Lagi, Akhyar menilai jika yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo adalah agar kliennya bisa bebas. Hal ini lantaran semua dakwaan JPU ditolak.

"Di sini kan dibantah semua seluruh dakwaan dari pihak jaksa. Artinya ingin mengarah tidak terbukti pasal yang didakwakan," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:04 WIB

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Sumsel | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:59 WIB

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Polri?

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Polri?

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:25 WIB

Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung

Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Mengenakan Outfit Selaras, Saat Putri Candrawathi Jalani Sidang

Mengenakan Outfit Selaras, Saat Putri Candrawathi Jalani Sidang

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB