Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Dany Garjito, Dita Alvinasari

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Usai menjalani sidang perdana, pengacara Ferdy Sambo membantah isi dakwaan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU lantas menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo. Tak hanya itu, JPU juga menyebut pengacara dari suami Putri Candrawathi ini tak memahami isi dakwaan.

Setelah JPU menolak eksepsi yang diajukan, pengacara Ferdy Sambo lantas mengatakan jika dakwaan yang diberikan JPU tidak konsisten.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi, menilai pengacara Ferdy Sambo melakukan manuver agar klien dapat bebas dari semua dakwaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Akhyar saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).

Akhyar menjelaskan jika dalam persidangan tentunya JPU menginginkan agar dakwaannya terbukti. Berbeda dengan kuasa hukum yang pastinya menginginkan agar klien bisa bebas dari dakwaan.

"Akan ada utara dan selatan. Jaksa pasti menginginkan dakwaannya terbukti sudah sempurna. Si terdakwa melalui penasihat hukum mengatakan dakwaannya tidak sempurna, supaya tidak terbukti nanti," kata Akhyar.

"Pola itu yang mulai dibangun dan dilanjutkan hingga sekarang ini. Tentu pihak terdakwa ingin yang bersangkutan bebas," imbuhnya.

Akhyar lantas mengungkapkan perbedaan ketika kuasa hukum ingin terdakwa mendapatkan keringanan hukum atau bebas.

baca juga

"Kalau ada yang diakui dan ada yang tidak, tentu nanti pasal mana yang terbukti, pasal mana yang tidak. Mungkin dia minta keringanan hukuman," ujarnya.

Lagi, Akhyar menilai jika yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo adalah agar kliennya bisa bebas. Hal ini lantaran semua dakwaan JPU ditolak.

"Di sini kan dibantah semua seluruh dakwaan dari pihak jaksa. Artinya ingin mengarah tidak terbukti pasal yang didakwakan," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:04 WIB

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Sumsel | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:59 WIB

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Polri?

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Polri?

Sukabumi | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:25 WIB

Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung

Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung

Bandung | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Mengenakan Outfit Selaras, Saat Putri Candrawathi Jalani Sidang

Mengenakan Outfit Selaras, Saat Putri Candrawathi Jalani Sidang

Tantrum | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Terkini

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB