Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di Prakerja.go.id

Aulia Hafisa

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 47 (instagram @prakerja.go.id)

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka. Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan kompensasi. 

Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan. Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan insentif yang akan diberikan secara non-tunai. 

Bagi para peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, dapat mendaftar pada gelombang 47 dengancara klik menu "Gabung Gelombang."

Namun, apabila Anda baru pertama kali mendaftar program ini, silakan kunjungi laman https://www.prakerja.go.id/ terlebih dahulu. 

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id. 

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja untuk para pelamar.

  • WNI berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Prakerja

Selanjutnya, untuk mendaftar,Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut: 

baca juga

• Buka browser di perangkat Anda. 

• Kemudian, buat akun melalui situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.  

• Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password. 

• Klik centang pada pernyataan di bawah "Ulangi Password", setelah itu klik Daftar. 

• Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang telah didaftarkan pada situs Prakerja untuk melakukan verifikasi. 

• Jika sudah melakukan verifikasi, maka proses pendaftaran berhasil dan Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. 

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47

Setelah semua langkah-langkah pendaftaran akun pada tahap sebelumnya selesai maka Anda mulai ke tahap pendaftaran. Berikut ini caranya: 

• Masuk ke laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau login Prakerja. 

• Lakukan verifikasi KTP dengan cara mengisi NIK, nomor KK dan juga tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan". 

• Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai.

• Saat mengunggah foto KTP, Anda harus perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar. 

• Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP. 

• Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya yaitu verifikasi nomor HP. 

• Klik "Kirim". 

• Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda. Lalu klik "Verifikasi". 

• Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai kondisi Anda yang sebenarnya. 

• Isi hingga selesai, jika sudah selesai maka klik "Oke". 

• Setelah itu, para calon peserta harus melakukan tes motivasi dan juga kemampuan dasar agar dapat terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja. 

Demikian cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah resmi dibuka. Jangan lupa untuk lengkapi syarat-syaratnya sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar

Program Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Ini Link Prakerja.go.id hingga Syarat Calon Pendaftar

Surakarta | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:47 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftarkan! Ini Caranya

Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftarkan! Ini Caranya

Deli | Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:41 WIB

Bersiaplah Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2023 dengan Skema Normal

Bersiaplah Kartu Prakerja Berlanjut di Tahun 2023 dengan Skema Normal

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Terkini

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:28 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB