4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah

Farah Nabilla

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:50 WIB
4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Suara.com - Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan beberapa bukti kekerasan seksual yang masih menjadi perdebatan dalam persidangan kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.

Peristiwa itu disebut-sebut sebagai awal perkara hingga menyebabkan eksekusi berdarah kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kendati begitu, Febri Diansyah mengakui bahwa laporan kekerasan seksual ini tidak akan menghapus dosa pembunuhan.

"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).

Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.

"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.

Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.

Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.

baca juga

"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.

Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.

"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.

Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.

"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.

"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jabar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:24 WIB

12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan

12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan

Soreang | Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:59 WIB

Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku

Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:54 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!

Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 19:39 WIB

Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini

Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini

Sumsel | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:54 WIB

Heboh Ferdy Sambo Disebut Menangis Histeris Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Heboh Ferdy Sambo Disebut Menangis Histeris Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Riau | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:15 WIB

Mengejutkan! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Adanya Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Mengejutkan! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Adanya Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi

Bandung | Senin, 24 Oktober 2022 | 17:31 WIB

Terkini

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:39 WIB

Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria

Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:38 WIB

Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?

Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:37 WIB

Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka

Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 14:35 WIB

Review The Legend of Kitchen Soldier: Ketika Memasak Menjadi Senjata Terbaik

Review The Legend of Kitchen Soldier: Ketika Memasak Menjadi Senjata Terbaik

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:35 WIB

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

KPK Bantah Beri Fasilitas Mewah, Febrie Adriansyah Kini Huni Rutan Tanpa Pengistimewaan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:32 WIB

3 Orang Tewas di Penembakan Massal Festival Kuliner Seattle, Ada Bayi Jadi Korban

3 Orang Tewas di Penembakan Massal Festival Kuliner Seattle, Ada Bayi Jadi Korban

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:26 WIB

Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu

Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:25 WIB

Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa

Polisi Olah TKP Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sejumlah Barang Bukti Dibawa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:25 WIB

KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan

KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:25 WIB

×