Jaga-jaga Whatsapp Error, Ini Cara Buat Grup di Telegram

Aulia Hafisa

Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:33 WIB
Jaga-jaga Whatsapp Error, Ini Cara Buat Grup di Telegram
Cara buat grup di Telegram (Pixabay)

Suara.com - Telegram merupakan aplikasi pengiriman pesan seperti Whatsapp. Selain mengirim pesan pribadi, aplikasi ini juga menyediakan sarana pesan grup untuk mengirim pesan kepada banyak orang. Lantas, bagaimana cara membuat grup di Telegram? 

Telegram menyediakan fasilitas grup dengan jumlah peserta yang sangat besar. Berbeda dengan Whatsapp, Telegram dapat mempertemukan beragam orang dengan minat yang sama dalam satu grup atau channel. Pada artikel ini, kita akan sama-sama belajar cara buat grup di Telegram. 

Cara Membuat Grup di Telegram

  1. Buka menu pengaturan di aplikasi Telegram.
  2. Di menu yang terbuka, pilih opsi "Buat grup".
  3. Tambahkan anggota grup pertama dari kontak Anda.
  4. Masukkan nama grup dan tambahkan avatar.
  5. Grup telah dibuat.

Selain itu, mari kita lihat cara buat grup di Telegram di Ios dan Android. 

Ios

Cara buat grup di Telegram pada perangkat dengan sistem operasi iOS, berikut caranya.

  1. Buka Telegram di iPhone atau iPad Anda.
  2. Ketuk ikon kertas dan pensil. Itu ada di sudut kanan atas aplikasi.
  3. Klik pada opsi "Grup Baru".
  4. Pilih kontak untuk ditambahkan ke grup di Telegram. Pilih kontak untuk ditambahkan ke grup di Telegram. Klik pada lingkaran di samping setiap kontak yang ingin Anda tambahkan ke grup. Anda harus menambahkan setidaknya satu kontak untuk membuat grup. Anda selalu dapat menambahkan anggota lain nanti.
  5. Ketuk tombol Berikutnya. Itu terletak di sudut kanan atas layar.
  6. Masukkan nama grup di Telegram.
  7. Ketuk ikon kamera untuk memilih avatar untuk grup. Anda tidak perlu melakukan ini sekarang (Anda juga dapat melakukannya nanti). Jika Anda telah memutuskan untuk mengatur avatar, ketuk gambar yang ingin Anda gunakan, lalu ketuk tanda centang.
  8. Ketuk tombol "Buat". Itu terletak di sudut kanan atas layar. Selesai. Grup Telegram Anda aktif.

Android

Cara buat grup di Telegram di Anrdoid, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Masuk ke Telegram, geser layar ke kanan, atau klik ikon dalam bentuk tiga garis horizontal untuk membuka menu pengaturan aplikasi.
  2. Di menu yang terbuka, pilih opsi "Buat grup".
  3. Selanjutnya, dalam daftar kontak yang muncul, pilih kontak yang diinginkan. Untuk membuat grup di Telegram, Anda harus terlebih dahulu menambahkan setidaknya satu kontak.
  4. Kemudian klik ikon panah.
  5. Masukkan nama grup Anda di Telegram.
  6. Atur avatar untuk grup dengan mengklik ikon dengan gambar kamera. Di galeri yang terbuka, pilih gambar yang diinginkan.
  7. Setelah menginstal avatar, klik ikon tanda centang.
  8. Selesai. Grup Telegram telah dibuat.

Demikian itu cara buat grup di Telegram secara umum, untuk Ios dan Android. Semoga bermanfaat!

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mendownload Video Telegram dari Android, Mudah Banget!

Cara Mendownload Video Telegram dari Android, Mudah Banget!

Tekno | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:50 WIB

Antisipasi Whatsapp Down Lagi, Ini 6 Aplikasi Chatting Alternatif

Antisipasi Whatsapp Down Lagi, Ini 6 Aplikasi Chatting Alternatif

Deli | Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:24 WIB

Aplikasi Pesan Yang Dapat Digunakan Saat WhatsApp Down, Tak Kalah Menarik

Aplikasi Pesan Yang Dapat Digunakan Saat WhatsApp Down, Tak Kalah Menarik

Purwokerto | Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:08 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×