Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:42 WIB
Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam nota keberatan yang dibacakan pada Rabu (26/10/2022) malam, Chuck menyebut Ferdy Sambo marah besar kepada dirinya.

Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung mengatakan, kliennya memenuhi panggilan untuk datang ke ruangan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. Kala itu, Sambo bertanya kepada Chuck terkait keberadaan seluruh CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.

"Kemudian bertanya kepada terdakwa 'CCTV di mana?'. Terdakwa menjawab 'CCTV mana jenderal?'. Kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Chuck menyebut, seluruh CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel). Sambo pun marah besar mendengar pernyataan Chuck.

"Kemudian terdakwa menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'siapa yang perintahkan?'. Kemudian terdakwa hanya bisa menjawab 'siap'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan lihat isinya'. Kemudian terdakwa menjawab: Mohon izin jenderal, nggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?'," lanjut Jhony.

Kepada Chuck, Sambo memerintahkan agar seluruh CCTV itu agar disalin. Chuck sempat ragu atas perintah tersebut dan berbalas rasa marah Sambo pada dirinya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," beber Jhony.

Jhony mengatakan, Chuck merasa takut. Akhirnya, dia menyanggupi permintaan Ferdy Sambo.

"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata, 'kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'siap jenderal'," tutup Jhony.

Dalam perkara ini Chuck Putranto didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!

Hakim Cecar Acay Selaku Atasan AKP Irfan Widyanto soal Ganti CCTV di Komplek Rumah Dinas Sambo: Kan Bisa Dicegah!

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:13 WIB

Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

Bharada E Minta Maaf Kepada Orang Tua Yosua, Pakar Hukum Ungkap Hukuman Terdakwa Bisa Diringankan Hakim

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:27 WIB

Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

Masuk dalam Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Putusan Sela?

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:36 WIB

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Heboh Jaksa di Persidangan Putri Candrawathi Pakai Tas Branded Palsu, Gimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?

Lifestyle | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:09 WIB

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

Peran-peran Mengejutkan Putri Candrawathi yang Diungkap di Persidangan

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:04 WIB

Raut Muka Tak Biasa Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah seperti Orang Marah

Raut Muka Tak Biasa Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas, AKBP Ari Cahya Nugraha: Wajahnya Merah seperti Orang Marah

Jakarta | Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Terkini

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:11 WIB

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB