PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:40 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuntaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan pada Juli 2021. (Antara/HO-Humas Pemprov Jabar)

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan ada 5 kriteria pelamar yang bisa mendapat nilai tambah dalam rekrutmen ini.

Apa saja kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang bisa mendapat nilai tambah? Dikutip dari situs Menpan.go.id, berikut 5 kriteria tersebut:

  1. melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
  2. usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
  3. penyandang disabilitas
  4. melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
  5. pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menjelaskan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex.

Selain itu pelamar lowongan ini tidak harus menyertakan STR sebagai persyaratan. Namun wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Tahap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terdapat 2 tahap seleksi PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

  • kompetensi teknis
  • kompetensi manajerial
  • kompetensi sosial kultural,
  • wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN serta dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Perlu diketahui, seleksi PPPK nakes 2022 ini rencananya dibuka pada akhir Oktober 2022.

Dalam sosialisasi pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 Kamis (27/10) kemarin, disebutkan bahwa estimasi jadwal PPPK tenaga kesehatan 2022 dimulai 31 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK nakes 2022 dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 November 2022. Sementara seleksi kompetensi dilakukan 29 November-13 Desember 2022.

Namun jadwal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah. Sekian penjelasan tentang PPPK tenaga kesehatan 2022 dan kriteria pelamar yang bisa dapat nilai tambah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:13 WIB

Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:47 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB

1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK

1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK

Sulsel | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?

Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB