PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah

Rifan Aditya

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:40 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuntaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan pada Juli 2021. (Antara/HO-Humas Pemprov Jabar)

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 segera dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan ada 5 kriteria pelamar yang bisa mendapat nilai tambah dalam rekrutmen ini.

Apa saja kriteria pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 yang bisa mendapat nilai tambah? Dikutip dari situs Menpan.go.id, berikut 5 kriteria tersebut:

  1. melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
  2. usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
  3. penyandang disabilitas
  4. melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
  5. pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denni menjelaskan rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 ini diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex.

Selain itu pelamar lowongan ini tidak harus menyertakan STR sebagai persyaratan. Namun wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya.

Tahap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Terdapat 2 tahap seleksi PPPK nakes 2022, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

baca juga

2. Seleksi Kompetensi

  • kompetensi teknis
  • kompetensi manajerial
  • kompetensi sosial kultural,
  • wawancara

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN serta dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.

Perlu diketahui, seleksi PPPK nakes 2022 ini rencananya dibuka pada akhir Oktober 2022.

Dalam sosialisasi pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 Kamis (27/10) kemarin, disebutkan bahwa estimasi jadwal PPPK tenaga kesehatan 2022 dimulai 31 Oktober 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK nakes 2022 dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 November 2022. Sementara seleksi kompetensi dilakukan 29 November-13 Desember 2022.

Namun jadwal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah. Sekian penjelasan tentang PPPK tenaga kesehatan 2022 dan kriteria pelamar yang bisa dapat nilai tambah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

Segera Digelar! Intip Bocoran Soal Rekrutmen PPPK 2022 di Sini

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:13 WIB

Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:47 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Tak Banyak yang Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:45 WIB

1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK

1.945 Pegawai Non ASN di Kota Ambon Diusulkan Ikut Seleksi PPPK

Sulsel | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?

Siapa Tim Penilai Seleksi PPPK Guru 2022?

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×