Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:13 WIB
Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC
Penyerahan piagam penghargaan Tahun Hak Cipta oleh Menkumham, Yasonna Laoly kepada para pegiat seni di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak akhir 2021 lalu mulai membuahkan hasil. Data DJKI Kemenkumham menyebut, pencatatan hak cipta selama 2022 meningkat hingga 47 persen.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, per 26 Oktober 2022, DJKI Kemenkumham telah menerima sebanyak 80.985 permohonan hak cipta. Angka tersebut, naik hingga 47% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat 54.989.

“Kami sampaikan bahwa pencatatan ciptaan melalui Sistem POP HC per 26 Oktober 2022 sebanyak 80.985 permohonan. Dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 54.989, hal ini menunjukkan angka yang telah meningkat drastis sampai 47%,” ujar Yasonna pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022).

Menkumham, Yasonna Laoly di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Menkumham, Yasonna Laoly di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Menurut Yasonna, meningkatnya pencatatan hak cipta selama 2022 tidak lain berkat inovasi yang dilakukan oleh jajaran di DJKI Kemenkumham melalui POP HC. Melalui POP HC, kreator bisa dengan mudah melindungi hasil ciptaannya secara otomatis.

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu rata-rata 23 hari menjadi dalam hitungan menit.

"Ini merupakan bentuk pelayanan prima untuk publik," puji Yasonna.

Yasonna menyebut, inovasi ini telah memberikan dampak yang luar biasa untuk para kreator, seniman, pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya ciptanya serta memberikan jaminan pelindungan hukum sebagai bukti kepemilikan atas karya cipta yang dihasilkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Bali, (30/10/2022). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu menjelaskan, POP HC telah diluncurkan sejak 20 Desember 2021. Sejak penetapan Tahun Hak Cipta, DJKI juga secara rutin menggelar Webinar POP HC dengan tema yang berbeda berdasarkan pada jenis-jenis ciptaan yang dilindungi. Webinar tersebut sudah dilaksanakan sebanyak sembilan kali dan diikuti 13.518 peserta secara virtual.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan, mendapatkan masukan, sekaligus ajang sosialisasi terkait hak cipta kepada masyarakat,” ujar Razilu.

Baca Juga: Pengubahan SK Kemenkumham Soal Ketum PPP yang Baru Dikebut, Mardiono Bantah Ada Campur Tangan Istana

Sementara itu, pencanangan Tahun Hak Cipta sendiri sebelumnya dilakukan karena melihat tingginya geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI