Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Tahu Peristiwa di Magelang

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Gali Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Tahu Peristiwa di Magelang
Susi PRT Ferdy Sambo diminta untuk terus dihadirkan di persidangan. (tangkapan layar)

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sejak awal juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya. Dia bahkan curiga ada sosok yang memerintahkan Susi untuk menutupi kesaksiannya.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. "Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI