Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

Welly Hidayat
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

"Dibacakan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Oon Nusihono. Pidana badan selama tiga tahun,"

Suara.com - Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yogyakarta pada Senin (31/10/2022). Oon merupakan pemberi suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Dibacakan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Oon Nusihono. Pidana badan selama tiga tahun," kata Ali dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Selain pidana badan, kata Ali, terdakwa Oon harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng

Dalam putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Untuk terdakwa Oon dan Jaksa KPK pun masih menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.

Terdakwa Oon dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Megawati Pecat Ganjar Pranowo Akibat Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.