Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 11:44 WIB
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste. [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan jelas.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengapresiasi JPU yang telah menanggapi nota keberatan kliennya. Hanya saja, dia menyebut JPU masih belum mengerti dengan sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi tersebut.

"Kami apresiasi apa yang dilakukan JPU dalam tanggapannya dan itu upaya yang sudah optimal dalam JPU, meskipun dalam beberapa hal kami masih tetap yakin bahwa argumentasi yang kami bangun dalam eksepsi masih belum berhasil ditanggapin dengan baik," kata Junaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022).

Tanggapan JPU disebut Juanidi juga tdak menjawab uraian nota keberatan kliennya. Pasalnya, apa yang disampaikan dalam nota keberatan tidak membicarakan materil perkara, tetapi prosedural.

"Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang Patsus (Penempatan Khusus), itu juga jelas harus ada izin, siapa yang pada waktu itu memberi perintah," sambungnya.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Junaidi menambahkan, JPU tidak melihat dan meneliti soal sequences (rangkaian) prosedurnya karena hal ini berkaitan dengan fakta.

Dia menyebut, tanggapan JPU juga sama dengan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita pada perkara lain. Perkara lainnya nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Enggak ada itu," papar dia.

Tolak Eksepsi Baiquni

Sebelumnya, JPU menilai, surat dakwaan terhadap Baiquni juga telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materill. Adapun dakwaan itu dibacakan pada Rabu (19/10/2022) lalu.

"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Atas uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Baiquni. Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," urai JPU.

Eksepsi Eks Anak Buah Sambo

Tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan

Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:28 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Permintaan Maaf Para Terdakwa: Eliezer Paling Tulus, yang Lain Pakai Embel-embel

Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Permintaan Maaf Para Terdakwa: Eliezer Paling Tulus, yang Lain Pakai Embel-embel

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:28 WIB

Sempat Dimarahi hingga Dipelototi Sambo, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Mentah-mentah Jaksa

Sempat Dimarahi hingga Dipelototi Sambo, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Mentah-mentah Jaksa

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:19 WIB

Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Dikesampingkan

Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Dikesampingkan

News | Kamis, 03 November 2022 | 10:54 WIB

Terkini

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:11 WIB

Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan

Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:11 WIB

Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang

Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:07 WIB

Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas

Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:06 WIB

Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri

Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05 WIB

4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran

4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:00 WIB

Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB