Berkaca dari NCT 127 dan Berdendang Bergoyang, 6 Konser Ini Bisa Terancam Batal?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 05 November 2022 | 21:34 WIB
Berkaca dari NCT 127 dan Berdendang Bergoyang, 6 Konser Ini Bisa Terancam Batal?
Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore.[Instagram/@berdendangbergoyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sederet konser yang terlaksana baru-baru ini berakhir ricuh. Sebut saja konser NCT 127 pada Jumat (4/11/2022) dan Berdendang Bergoyang pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Kedua konser tersebut berujung ke rapor merah yang diberikan pada komunitas promotor event dalam negeri. 

Perihal konser NCT 127, kericuhan yang terjadi sampai disorot oleh laman pemberitaan Korea Selatan, Khan.co.kr Khan.co.kr . 

Media tersebut bahkan membandingkan konser NCT 127 tersebut yang dinilai berakhir petaka bak Tragedi Kanjuruhan.

"Di Indonesia, baru-baru ini terjadi bencana di lapangan sepak bola yang tewaskan ratusan orang dan masyarakat harus lebih memperhatikan manajemen keselamatan di tempat umum," tulis media Korsel tersebut.

Kericuhan Berdendang Bergoyang mengancam konser lain mendatang

Tak hanya sorotan negatif, kericuhan konser yang terjadi berujung pada ancaman pembatalan konser lain dalam waktu mendatang.

Kabar buruk tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Wahyudin.

Adapun Emil telah menerima laporan dari beberapa promotor event bahwa mereka mengadu kepolisian memberikan segenap aturan-aturan baru.

Baca Juga: Kronologi 30 Penggemar Pingsan saat Konser NCT 127, Desak-desakan Rebutan Bola Membe

Emil mengungkap bahwa kepolisian kini mewacanakan aturan baru bahwa pelaksanaan acara seperti konser tidak diperkenankan untuk dilakukan secara outdoor. Kepolisian hanya memberikan izin untuk acara yang dilakukan secara indoor.

Pelaksanaan konser juga dibatasi hingga pukul 18.00. 

Pencanangan aturan baru tersebut disinyalir sebagai imbas dari kericuhan di konser Berdendang Bergoyang yang puncaknya digelar pada Minggu (30/10/2022) kemarin.

Pihak penyelenggara Berdendang Bergoyang bahkan harus terancam pidana akibat kelalaian menjual tiket melebihi jumlah yang diizinkan.

Bahkan kondisi pengunjung terbilang mengenaskan lantaran beberapa harus dirawat oleh tim medis.

"Dari tiga orang rata-rata dia menangani 25 sampai 30 orang," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI