Jual Materai Palsu Lewat Situs Online, Seorang Warga Pamulang Terancam 7 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 06 November 2022 | 16:05 WIB
Jual Materai Palsu Lewat Situs Online, Seorang Warga Pamulang Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Polda Bengkulu menyatakan bahwa tersangka berinisial HD (41) yang merupakan warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten terancam hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus memperjualbelikan materai palsu.

HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial SI (25) beberapa waktu lalu.

"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Minggu (6/11/2022).

HD ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring. Materai yang dijualnya itu telah terjual hampir ke seluruh Indonesia.

Oleh karena tersangka terancam pasal 25 huruf a UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Pasal 275 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujarnya.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.

Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.

"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," terangnya.

baca juga

Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

Selain itu, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Di Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Resmi! Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Di Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

News | Minggu, 06 November 2022 | 09:24 WIB

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumbar | Sabtu, 05 November 2022 | 12:45 WIB

Kabar Terbaru Nyai Nikita Mirzani, Sakit hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kabar Terbaru Nyai Nikita Mirzani, Sakit hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumut | Sabtu, 05 November 2022 | 12:19 WIB

Selain Periksa Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Geledah Tiga Lokasi di Papua

Selain Periksa Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Hingga Bukti Elektronik dari Geledah Tiga Lokasi di Papua

News | Sabtu, 05 November 2022 | 10:55 WIB

Konser NCT 127 di ICE BSD Dihentikan Usai 30 Penonton Pingsan, Polisi: Pertimbangan Keselamatan Penonton

Konser NCT 127 di ICE BSD Dihentikan Usai 30 Penonton Pingsan, Polisi: Pertimbangan Keselamatan Penonton

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 03:55 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×