Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video detik-detik saat mobil ambulans yang dikemudikan Ahmad Syahrul Ramadhan membawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Video tersebut diputar dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam video tersebut terlihat mobil ambulans yang dikemudikan Syahrul dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri. Dalam kesaksiannya, Syahrul juga mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Setiba di RS Polri, Syahrul menyebut jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikuti arahan," bebernya.