Laporan ini pun dilakukan oleh CV Anggaraksa karena menduga Tan Paulin melakukan penutupan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Alasan yang diungkap oleh CV Anggaraksa atas laporan tersebut juga diakibatkan karena Tan Paulin menutup jalan akses secara luas dengan klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara.
Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin bahwa lahan tersebut milik mereka.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus yang menyeret anggota mereka ini dan mengusut nama Tan Paulin atas tuduhan permainan tambang batubara ilegal miliknya.
Kontributor : Dea Nabila