Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 15:59 WIB
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan gelar Doktoer Honoris Causa di bidang Politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan. Pemberian gelar ini dilaksanakan di College Theatre PKNU di Busan, Korea Selatan pada Senin (7/11/2022).

Pemberian ini merupakan kehormatan dan juga merupakan tanggung jawab baginya. Untuk mengetahui tentang syarat mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa

Istilah Honoris Causa terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Thun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Namun, aturan tersebut sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nomenklatur atau penamaan honoris causa atau Gelar Doktor Kehormatan tidak siebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebt. Namun, dalam aturan itu dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberi gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang dinilai layak memperoleh penghargaan karena jasanya yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Gelar Doktor Kehormatan didefinisikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Dalam aturan ini, pengertian Gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa adalah adalah gelar kehormatan yang  diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang  yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Syarat mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni merupakan perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

  1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
  3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
  4. Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Lain yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungi  Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia

Kunjungi Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia

| Selasa, 08 November 2022 | 15:07 WIB

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:07 WIB

Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang

Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang

DPR | Selasa, 08 November 2022 | 13:23 WIB

Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin

Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin

| Senin, 07 November 2022 | 08:06 WIB

Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Jabar | Senin, 07 November 2022 | 05:54 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB