Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 08 November 2022 | 15:59 WIB
Syarat Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Diperoleh Puan Maharani dari PKNU Korsel
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mendapatkan gelar Doktoer Honoris Causa di bidang Politik dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan. Pemberian gelar ini dilaksanakan di College Theatre PKNU di Busan, Korea Selatan pada Senin (7/11/2022).

Pemberian ini merupakan kehormatan dan juga merupakan tanggung jawab baginya. Untuk mengetahui tentang syarat mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Gelar Doktor Honoris Causa

Istilah Honoris Causa terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Thun 1961 tentang Perguruan Tinggi. Namun, aturan tersebut sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nomenklatur atau penamaan honoris causa atau Gelar Doktor Kehormatan tidak siebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebt. Namun, dalam aturan itu dijelaskan bahwa perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberi gelar Doktor Kehormatan kepada seseorang yang dinilai layak memperoleh penghargaan karena jasanya yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Gelar Doktor Kehormatan didefinisikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Dalam aturan ini, pengertian Gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa adalah adalah gelar kehormatan yang  diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang  yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Syarat mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa tercantum pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yakni merupakan perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

baca juga
  1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan.
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
  3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
  4. Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Syarat Lain yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa

Selain itu, penerima Gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi seluruh syarat diri sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  3. Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik.
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungi  Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia

Kunjungi Busan Indonesia Center , Puan Maharani Dorong Promosi Budaya Indonesia

Metro | Selasa, 08 November 2022 | 15:07 WIB

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

Megawati Nantangin Puan Kalahkan Gelar Honoris Causa Miliknya, Ada Berapa?

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:07 WIB

Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang

Puan Maharani: Demokrasi Beri Ruang Artikulasi Kaum Perempuan dalam Segala Bidang

DPR | Selasa, 08 November 2022 | 13:23 WIB

Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin

Tempati Urutan ke 4, Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani Hingga Cak Imin

Deli | Senin, 07 November 2022 | 08:06 WIB

Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Elektabilitas Ridwan Kamil Ungguli AHY, Puan Maharani dan Airlangga Hartarto

Jabar | Senin, 07 November 2022 | 05:54 WIB

Terkini

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI, Formasi Lengkap dan Kepercayaan Publik Jadi Ujian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Berani Berhenti Sejenak: Mengapa Jeda Penting dalam Proses Bertumbuh?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

TPA Sumompo Manado Kembali Beroperasi Normal Pascakebakaran

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

5 Zodiak Paling Pintar Cari Uang bak Magnet Rezeki, Keuangan Selalu Hoki

5 Zodiak Paling Pintar Cari Uang bak Magnet Rezeki, Keuangan Selalu Hoki

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:55 WIB

×