Kebijakan ini diambil setelah berkaca dari negara-negara maju di mana ASN mereka memiliki perbandingan yang cukup jauh, yaitu civil servant (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services (PPPK).
Seperti yang diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah asing seperti P1, P2, dan P3. Simak penjelasannya berikut ini.
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 merujuk pada Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. P1 atau Prioritas I adalah mereka yang melamar PPPK dan sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021yang memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2 atau Prioritas 2 adalah pelamar PPPK yang sudah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasuk prioritas I.
P3 atau Prioritas 3 adalah guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 dalam satuan pendidikan yang digelar Pemda dan aktif mengajar setidaknya 3 tahun atau 6 semester di Dapodik.
Sementara itu istilah P4 merujuk pada pelamar umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
Demikian informasi tentang cara cek formasi PPPK 2022 melalui situs sscasn.bkn.go.id. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dimudahkan segala urusannya bagi yang mendaftar.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 Ditutup? Ini Informasi Jadwal Pendaftaran dan Syarat-syaratnya