Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencecar Kodir yang memberikan keterangan berubah-ubah soal kondisi CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada tiga jawabanmu, yang mana yang benar?" cecar hakim Suhel kepada Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum (Yosua CCTV rusak). Pertama secara lisan tanggal 15 (Juni) lapor. Kemudian nggak segera perbaiki, terus tanggal 17 Juni saya chat lewat WhatsApp (ke Yosua)," dalih Kodir.
"Ada buktinya?" tanya hakim Suhel.
"Di HP," jawab Kodir.
"Orang sudah tidak ada (Yosua sudah meninggal) kamu cari-cari kamu bikin tanggal 17 Juni," tegur hakim Suhel.
"Izin HP saya disita," timpal Kodir.
"Kalau disita bisa dilihat JPU, ada memang?" tanya hakim Suhel.
Jaksa lantas memastikan akan membuka isi pesan dalam HP Kodir dalam sidang Ferdy Sambo.
Baca Juga: Panik Dengar Suara Tembakan saat Yosua Dibunuh, Kodir PRT Sambo: Saya Bingung Mondar-mandir
"Izin HP beliau (Kodir) disita, di perkara Sambo nanti bisa kami cek," jelas jaksa.
"Iya kok bisa dalam waktu bersamaan semua rusak. Makanya diingatkan tadi nggak sembarang kamu (Kodir) bisa sampaikan keterangan. Nasib orang lain dipertaruhkan," ujar hakim Suhel meragukan kesaksian Kodir.