- Ziarah dapat dilakukan mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
- Peziarah wajib lapor kepada petugas yang berjaga di TMPN Utama Kalibata
- Mengisi buku tamu
- Memberikan penghormatan atau doa di pintu gerbang dengan menghadap monumen pada saat akan memasuki maupun meninggalkan TMPN Utama
- Menuju makam tujuan ziarah
- Permohonan disampaikan ke Kementerian Sosial atau Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetikawanan dan Restorasi Sosial, Dirjen Pemberdayaan Sosial dengan tembusan yang ditujukan kepada pengelola TMPN Utama Kalibata.
2. Ziarah Nasional
- Dapat dilakukan oleh semua golongan dan dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November
- Peziarah ditunjuk oleh suatu panitia sesuai dengan ketentuan Menteri Sosial.
3. Ziarah Khusus
- Ziarah diselenggarakan dalam rangka kunjungan Tamu Negara pada acara kenegaraan tertentu
- Penyelenggaranya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara dengan melibatkan instansi terkait lainnya
Begitulah sejarah taman makam pahlawan Kalibata yang menjadi area pemakman para tokoh dan pahlawan nasional. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari