"Untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ungkap Jaksa
Untuk permintaan Karomani itu, terdakwa Andi dan Ary Meizar diminta berkomunikasi lebih lanjut dengan Mualimin orang kepercayaan Karomani. Dimana komunikasi itu terkait penyerahan uang suap yang dijanjikan. Lantaran pembelian furniture itu gagal karena peresmian Gedung LNC yang ternyata sudah waktu mepet.
"Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp 250.000.000 yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin,"imbuhnya
Terdakwa Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP