Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 14:21 WIB
Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]

"Untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani," ungkap Jaksa

Untuk permintaan Karomani itu, terdakwa Andi dan Ary Meizar diminta berkomunikasi lebih lanjut dengan Mualimin orang kepercayaan Karomani. Dimana komunikasi itu terkait penyerahan uang suap yang dijanjikan. Lantaran pembelian furniture itu gagal karena peresmian Gedung LNC yang ternyata sudah waktu mepet.

"Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp 250.000.000 yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin,"imbuhnya

Terdakwa Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI