Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 09 November 2022 | 12:47 WIB
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
Sidang terdakwa konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022) (foto/welly)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji mencapai SGD 3,500.00.

Angin Didakwa menerima suap bersama Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dandan Ramdani: Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 3,500,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Pemberian suap dari Agus Susetyo itu dilakukan untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT. Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya,"ucap Jaksa KPK

Adapun Jaksa pun merinci penerimaan uang para mantan pejabat pajak itu dari terdakwa Agus Susetyo dalam rentan waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019.

Terdakwa Agus Susetyo menyerahkan uang itu secara bertahap melalui Yulmanizar.

1. Pada akhir bulan Juli 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.

2. Pada awal bulan Agustus 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 1 Juta.

Baca Juga: Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR

3. Pada akhir bulan Agustus 2019 bertempat di Area parkir gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

4. Awal bulan September 2019 bertempat di kantor Terdakwa Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

5. Awal bulan September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.

Dari total uang suap SGD 3.500.000 untuk Jatah Angin Prayitno dan Dandan menerima SGD 1.750.000.

Selanjutnya, sisanya SGD 1,750,000 diterima oleh Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian dengan masing - masing mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.

"Sedangkan sisa kesepakatan fee 10 persen dari nilai kesepakatan menjadi bagian fee untuk terdakwa," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI