PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 09 November 2022 | 15:45 WIB
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
Ilustrasi aturan PPKM level 1 terbaru di pusat perbelanjaan - aturan PPKM level 1 terbaru (Pexels)

Suara.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 kembali diperpanjang di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, perpanjangam PPKM level 1 akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 8 - 21 November 2022. Sedangkan untuk pemberlakukan PPKM level 1 di luar Jawa dan Bali lebih lama yaitu mulai dari 8 November sampai 5 Desember 2022.

Adapun perpanjangan PPKM level 1 di Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 dan 48 Th. 2022. Nah untuk selengkapnya, berikut ini detail mengenai aturan PPKM level 1 yang perlu diketahui.

1. WFO (Work From Office)

Aturan PPKM Level 1 kegiatan kantor atau sektor non esensial untuk daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali masih dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, wajib tersedia aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahan tempat kerja.

2. PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

Pelaksanaan PTM terbatas atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Mendikbudristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Menag (Menteri Agama), Menkes (Menteri Kesehatan) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Ini tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No 7 Th 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Aturan di Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Pura, Gereja, Vihara, Klenteng, dan tempat lainnya) dapat melaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadatan maupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

4. Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perdagangan atau Mall dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam waktu setempat. Selain itu, wajib  menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiaran pasar rakyat dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

5. Kafe dan Rumah Makan

Untuk rumah makan dan kafe dapat dapat beroperasi hingga pukul 10 malam waktu setempat dan dapat melayani makan di tempat  dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Bagi restoran atau kafe yang bukanya pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga  pukul 2 malam waktu setempat.

Demikian ulasan mengenai aturan PPKM level 1 terbaru yang berlaku dari tanggal 8 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan tanggal 8 November sampai 5 Desember untuk wilayah luar Jawa-Bali. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 16:55 WIB

Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!

Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!

News | Selasa, 08 November 2022 | 18:15 WIB

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB

Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?

Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?

News | Rabu, 02 November 2022 | 18:19 WIB

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:06 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:51 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×