PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 09 November 2022 | 15:45 WIB
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
Ilustrasi aturan PPKM level 1 terbaru di pusat perbelanjaan - aturan PPKM level 1 terbaru (Pexels)

Suara.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 kembali diperpanjang di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? Simak ulasannya berikut ini.

Diketahui, perpanjangam PPKM level 1 akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 8 - 21 November 2022. Sedangkan untuk pemberlakukan PPKM level 1 di luar Jawa dan Bali lebih lama yaitu mulai dari 8 November sampai 5 Desember 2022.

Adapun perpanjangan PPKM level 1 di Jawa dan Bali dan di luar Jawa dan Bali tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 47 dan 48 Th. 2022. Nah untuk selengkapnya, berikut ini detail mengenai aturan PPKM level 1 yang perlu diketahui.

1. WFO (Work From Office)

Aturan PPKM Level 1 kegiatan kantor atau sektor non esensial untuk daerah Jawa-Bali dan daerah luar Jawa-Bali masih dapat beroperasi 100 persen. Selain itu, wajib tersedia aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar perusahan tempat kerja.

2. PTM (Pembelajaran Tatap Muka)

Pelaksanaan PTM terbatas atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh sesuai Keputusan Bersama Mendikbudristek (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Menag (Menteri Agama), Menkes (Menteri Kesehatan) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Ini tertulis dalam Surat Edaran Mendikbud (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No 7 Th 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Aturan di Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Pura, Gereja, Vihara, Klenteng, dan tempat lainnya) dapat melaksanakan dengan kapasitas 100 persen kegiatan peribadatan maupun keagamaan secara berjamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

4. Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perdagangan atau Mall dapat beroperasi 100 persen hingga pukul 10 malam waktu setempat. Selain itu, wajib  menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk kegiaran pasar rakyat dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

5. Kafe dan Rumah Makan

Untuk rumah makan dan kafe dapat dapat beroperasi hingga pukul 10 malam waktu setempat dan dapat melayani makan di tempat  dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Bagi restoran atau kafe yang bukanya pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi hingga  pukul 2 malam waktu setempat.

Demikian ulasan mengenai aturan PPKM level 1 terbaru yang berlaku dari tanggal 8 hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan tanggal 8 November sampai 5 Desember untuk wilayah luar Jawa-Bali. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 16:55 WIB

Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!

Aturan Ziarah ke Makam Pahlawan, Penuhi Persyaratannya!

News | Selasa, 08 November 2022 | 18:15 WIB

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

News | Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB

Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?

Segera Ditertibkan Kapolri, Apakah Warga Sipil Boleh Bebas Pakai Pelat RF?

News | Rabu, 02 November 2022 | 18:19 WIB

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:06 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:51 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB