Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman RI, Diduga Lakukan Maladministrasi

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 09 November 2022 | 21:10 WIB
Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman RI, Diduga Lakukan Maladministrasi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - PT Universal Pharmaceutical Industries mengadukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Ombudsman RI pada Rabu (9/11/2022). Pihak Universal Pharmaceutical Industries merasa keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung, mengklaim pihaknya tak bersalah soal bahan baku obat yang digunakan, lantaran bahan baku sudah dianggap tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.

"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombdusman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Hermansyah mengatakan, selama ini pihaknya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Ia menyebut, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG sebelum digunakan.

Selain itu, Hermansyah juga menyebut langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya jalan. Menurutnya, BPOM seharusnya mencari suplier yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

"BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selain ke Ombudsman RI, pihaknya juga berencana menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Hal itu dilakukan agar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut oleh BPOM bisa dianulir.

PT Universal Pharmaceutical Industries mengadukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Ombudsman RI pada Rabu (9/11/2022). (ist)
PT Universal Pharmaceutical Industries mengadukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Ombudsman RI pada Rabu (9/11/2022). (ist)

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," pungkasnya.

baca juga

BPOM Cabut Izin Sejumlah Perusahaan

Sebelumnya BPOM resmi telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari 3 perusahaan farmasi yang terlibat.

3 perusahaan farmasi tersebut terbukti telah menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) ataupun Propilen Glikol dalam pembuatan obat sirup dengan penggunaan yang melebihi batas aman.

Berdasarkan dengan keterangan tertulis dari BPOM RI yang di konfirmasi kepada Kepala Biro Kerja Sama dan Humas dari BPOM RI Noorman Effendi, pencabutan sertifikat tersebut merupakan salah satu saksi administratif yang dapat diberikan oleh BPOM RI kepada perusahaan tersebut.

Adapun ketiga perusahaan yang dicabut sertifikasi CPOB-nya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dari ketiga perusahaan tersebut terbukti menggunakan bahan pelarut dalam obat sirup yang berupa senyawa Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman.

BPOM telah melakukan investasi kepada perusahaan terkait yang memproduksi obat sirup, dan ditemukan bahwa terdapat 3 perusahaan yang menggunakan bahan senyawa kimia tersebut melebihi batas aman. Maka saksi administratif diberikan kepada perusahaan dengan berupa pencabutan sertifikat CPOB dan juga Izin edaran dari obat sirop yang diproduksi oleh ketiga perusahaan farmasi.

Dua Izin Perusahan Dicabut

Terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengumumkan, dua perusahaan farmasi diduga telah lalai memproduksi obat sirop. Kedua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kedua perusahaan farmasi yang dimaksud yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut diketahui masih dalam penulusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Penny menyebutkan, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar tersebut terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Yaitu, mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," katanya, Rabu (9/11/2022)

Menurut keterangan resmi BPOM sebelumnya, mengungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya

BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya

Purwasuka | Rabu, 09 November 2022 | 18:48 WIB

Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, 28 Karyawan PT Afi Farma Kediri di Periksa Polisi

Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, 28 Karyawan PT Afi Farma Kediri di Periksa Polisi

Purwokerto | Rabu, 09 November 2022 | 17:20 WIB

Profil Dua Perusahaan Farmasi yang Diumumkan BPOM Langgar Standar Kandungan EG-DEG

Profil Dua Perusahaan Farmasi yang Diumumkan BPOM Langgar Standar Kandungan EG-DEG

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 16:24 WIB

Daftar Lengkap 73 Obat Sirup Berbahaya dari 5 Perusahaan yang Ditarik BPOM

Daftar Lengkap 73 Obat Sirup Berbahaya dari 5 Perusahaan yang Ditarik BPOM

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:22 WIB

Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak

Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak

News | Rabu, 09 November 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Bangladesh Krisis Striker, Thomas Dooley Keliling Dunia Cari Mesin Gol Jelang vs Timnas Indonesia

Bangladesh Krisis Striker, Thomas Dooley Keliling Dunia Cari Mesin Gol Jelang vs Timnas Indonesia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:35 WIB

Gimana Cara Mengintip Story TikTok Tanpa Ketahuan? Pakai Trik Alternatif Ini Saja!

Gimana Cara Mengintip Story TikTok Tanpa Ketahuan? Pakai Trik Alternatif Ini Saja!

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:34 WIB

Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi

Geger Tapir Masuk Kebun Sawit di Mesuji, Mantan Bupati Khamamik Turun Gunung Evakuasi

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 11:33 WIB

Hyundai Gandeng Shell Perkuat Layanan Purna Jual Kendaraan

Hyundai Gandeng Shell Perkuat Layanan Purna Jual Kendaraan

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 11:32 WIB

Kabar Buruk dari Jerman! Laurin Ulrich Dipanggil Tim Panzer, Batal Dinaturalisasi PSSI?

Kabar Buruk dari Jerman! Laurin Ulrich Dipanggil Tim Panzer, Batal Dinaturalisasi PSSI?

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

Migas Nonkonvensional Bisa Jadi Jalan Keluar RI dari Krisis Cadangan Minyak

Migas Nonkonvensional Bisa Jadi Jalan Keluar RI dari Krisis Cadangan Minyak

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?

Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Ritual Gaib: Nyai Randasura, Teror Mencekam Tumbal Pesugihan!

Ulasan Film Ritual Gaib: Nyai Randasura, Teror Mencekam Tumbal Pesugihan!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:30 WIB

Bukan Cuma Modal, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Beri Kejutan Bagi UMKM

Bukan Cuma Modal, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Beri Kejutan Bagi UMKM

Bri | Senin, 21 September 2026 | 11:29 WIB

Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV

Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 11:26 WIB

×