Rose menerangkan pihaknya akan segera mendalami kasus tersebut dan menindaklanjuti ulah oknum ojol tersebut. Kini laporan tersebut telah terdaftar di Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.
Adapun sang driver ojol terancam melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham