Insiden tersebut akhirnya terekam oleh salah seorang saksi mata dan diunggah ke media sosial hingga viral. Tampak juga beberapa pihak lain di TKP yang melerai driver ojol yang terlanjur naik pitam.
Anoy memilih melawan melalui jalur hukum
Meski terbilang memiliki fisik yang lebih kuat sebagai seorang atlet, Anoy menahan diri untuk tak kembali melawan tendangan ojol itu.
Anoy mengungkap bahwa dirinya lebih memilih melawan melalui jalur hukum dan melaporkan aksi 'jagoan' ojol tersebut ke Polrestabes Bandung.
"Bahwa benar saudari A itu sudah membuat pengaduan ke Polrestabes Bandung pada hari Senin 7 November," ungkap Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Rose kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Rose menerangkan pihaknya akan segera mendalami kasus tersebut dan menindaklanjuti ulah oknum ojol tersebut. Kini laporan tersebut telah terdaftar di Polrestabes Bandung dengan nomor STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes.
Adapun sang driver ojol terancam melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Driver Ojol Tendang Binaragawati di Depan BEC Bandung, Netizen Geram: Kalau Bales Nendang Tamat!