Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 15:54 WIB
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai
Ilustrasi cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan. (Pixabay/jossuetrejo_oficial)

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan diminati oleh banyak orang namun tak banyak yang tahu bagaimana cara daftar Tenaga PPPK Kesehatan 2022. Dirangkum berbagai sumber, pendaftaran kali ini juga memakai e-meterai. Apa itu?

Penggunaan e-meterai memiliki fungsi yang sama seperti pengunaan meterai pada umumnya. Untuk mendapatkan e-meterai, pelamar harus membuat akun e-meterai di distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti: 

  • PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)   
  • PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/
  • Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) 

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

  • Masuk ke situs e-meterai.co.id 
  • Buat akun dengan klik "Daftar di sini" 
  • Pilih jenis user yang sesuai, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
  • Unggah foto KTP berukuran maksimal 1 MB 
  • Menunggu proses verifikasi 
  • Setelah berhasil Log In, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
  • Klik "Pembelian"
  • Pilih menu "Beli e-meterai" 

Cara Menggunakan E-Meterai

  • Klik menu "Pembubuhan" 
  • Masukkan detail informasi dokumen, seperti nomor dan tipe dokumen juga tanggal
  • Unggah dokumen dengan format PDF 
  • Atur posisi meterai lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
  • Klik 'Yes' lalu masukkan PIN 

Proses pembubuhan sudah selesai selanjutnya tinggal unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Mudah bukan?

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan, pastikan terlebih dahulu apakah kalian sudah memenuhi syarat dan termasuk kategori prioritas yang diutamakan oleh pemerintah.

Jika sudah, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs resmi dengan alamat sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar PPPK Kesehatan 2022: 

1. Pelamar wajib mencantumkan alamat email aktif untuk kelanjutan proses seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan. 

2. Pelamar yang tidak punya akun bisa melakukan update akun di portal nasional. 

3. Bagi yang belum memiliki akun, wajib membuat secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil di portal nasional. 

4. Melakukan upload KTP dan swafoto. 

5. Bagi yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional. 

6. Melakukan pemilihan sesuai kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional. 

7. Memilih jabatan di portal nasional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

News | Kamis, 10 November 2022 | 15:29 WIB

193 Ribu Guru Lulus PPPK Belum Dapat SK, Hotman: Rekan Saya, Nadiem Belum Bersuara!

193 Ribu Guru Lulus PPPK Belum Dapat SK, Hotman: Rekan Saya, Nadiem Belum Bersuara!

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:04 WIB

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

| Rabu, 09 November 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:11 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:07 WIB

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:05 WIB

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:02 WIB

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:54 WIB

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:48 WIB

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB

Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar

Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:35 WIB