Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai

Aulia Hafisa

Kamis, 10 November 2022 | 15:54 WIB
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Panduan Penggunaan E-Meterai
Ilustrasi cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan. (Pixabay/jossuetrejo_oficial)

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan diminati oleh banyak orang namun tak banyak yang tahu bagaimana cara daftar Tenaga PPPK Kesehatan 2022. Dirangkum berbagai sumber, pendaftaran kali ini juga memakai e-meterai. Apa itu?

Penggunaan e-meterai memiliki fungsi yang sama seperti pengunaan meterai pada umumnya. Untuk mendapatkan e-meterai, pelamar harus membuat akun e-meterai di distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti: 

  • PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)   
  • PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/
  • Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) 

Cara Beli E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

  • Masuk ke situs e-meterai.co.id 
  • Buat akun dengan klik "Daftar di sini" 
  • Pilih jenis user yang sesuai, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
  • Unggah foto KTP berukuran maksimal 1 MB 
  • Menunggu proses verifikasi 
  • Setelah berhasil Log In, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
  • Klik "Pembelian"
  • Pilih menu "Beli e-meterai" 

Cara Menggunakan E-Meterai

  • Klik menu "Pembubuhan" 
  • Masukkan detail informasi dokumen, seperti nomor dan tipe dokumen juga tanggal
  • Unggah dokumen dengan format PDF 
  • Atur posisi meterai lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
  • Klik 'Yes' lalu masukkan PIN 

Proses pembubuhan sudah selesai selanjutnya tinggal unduh dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Mudah bukan?

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan, pastikan terlebih dahulu apakah kalian sudah memenuhi syarat dan termasuk kategori prioritas yang diutamakan oleh pemerintah.

Jika sudah, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs resmi dengan alamat sscasn.bkn.go.id. Berikut cara daftar PPPK Kesehatan 2022: 

1. Pelamar wajib mencantumkan alamat email aktif untuk kelanjutan proses seleksi calon PPPK Tenaga Kesehatan. 

baca juga

2. Pelamar yang tidak punya akun bisa melakukan update akun di portal nasional. 

3. Bagi yang belum memiliki akun, wajib membuat secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil di portal nasional. 

4. Melakukan upload KTP dan swafoto. 

5. Bagi yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal nasional. 

6. Melakukan pemilihan sesuai kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional. 

7. Memilih jabatan di portal nasional yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

5 Kriteria Peserta yang Dapat Nilai Tambah Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan

News | Kamis, 10 November 2022 | 15:29 WIB

193 Ribu Guru Lulus PPPK Belum Dapat SK, Hotman: Rekan Saya, Nadiem Belum Bersuara!

193 Ribu Guru Lulus PPPK Belum Dapat SK, Hotman: Rekan Saya, Nadiem Belum Bersuara!

News | Rabu, 09 November 2022 | 16:04 WIB

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

7 Syarat dan Berkas Administrasi Pendaftar Calon PPPK Khusus Nakes yang Dibuka pada 18 November 2022

Cianjur | Rabu, 09 November 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×