"Sudah dua tahun, namun pimpinan DPR tidak membawa dalam rapat paripurna. Saya juga berulang kali sampaikan dalam rapat badan musyawarah dan interupsi di rapat paripurna, namun tidak pernah digubris," katanya.
Dia menilai kehadiran UU PPRT sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. (Antara)