Suara.com - Kasus gagal ginjal yang mengakibatkan jatuhnya korban anak hingga meninggal dunia yang diduga dipicu konsumsi obat sirop terus dikembangkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kekinian penyelidikan dilakukan kepada industri farmasi, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma).
Pemanggilan pemeriksaan lantas dilakukan terhadap Direktur PT Unipharma Boedjono Muliadi di Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (10/11/2022).
Usai menjalani pemeriksaan, Tim kuasa hukum PT Unipharma, Hermansyah Hutagalung mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait bahan baku obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan bakunya gimana, suplier nya siapa," kata Herman kepada wartawan.
Kepada penyidik Direktur PT Unipharma menjelaskan bahwa bahan baku obat memang sudah tercemar dari penyuplai. Namun mereka tidak memiliki alat untuk memastikan kandungan bahan baku.
Persoalan itu menurut Herman harusnya berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kami mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG dan DEG," ujarnya.
"Jadi kami pastikan persoalannya ada di bahan baku, bukan di UPI-nya (Unipharma). Persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, penyuplai sendiri juga. Karena kami tidak punya alat untuk mengecek EG dan DEG itu sendiri," sambungnya.
Guna memastikan bahan baku yang diperoleh kliennya mengandung EG dan DEG dari penyuplai, pihaknya juga melakukan uji laboratorium.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan
"Tapi kami bertanya atas laporan informasi dari Mabes Polri. Kita menjelaskan dalam BAP kami, termasuk kami melaporkan hasil laboratorium versi kami untuk seluruh bahan baku yang kami gunakan," ujar Herman.