Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 11 November 2022 | 11:13 WIB
Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan adanya Perppu seraya diresmikannya tiga DOB Papua. (Suara.com/Raia Rizki)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan akan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seraya diresmikannya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Tito menyebut kalau Perppu tersebut bakal mengakomodir segala kebutuhan dari Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

"Nanti implikasinya akan luas, nanti akan lahir Perppu untuk mengakomodir adanya provinsi-provinsi baru ini," kata Tito dalam pidato di acara Peresmian Provinsi dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Tito mengatakan bahwa akan ada penambahan anggota DPR RI dan DPD RI sebagai imbas dari bertambahnya provinsi.

Menurutnya, akan ada anggota dewan dan senator di provinsi baru Papua yang bisa dipilih pada pemilu berikutnya.

"Karena satu provinsi undang-undang mengatakan empat perwakilan DPD. Berarti kalau empat kali lima ada 20 orang anggota DPD, yang itu suara Papua akan lebih kuat disampaikan di DPD. Termasuk DPR RI akan ada penambahan juga, pasti," jelasnya.

"Tentunya kita harapkan aspirasi masyarakat dalam mekanisme konstitusional di Senayan," tambah Tito.

Resmikan Tiga Provinsi Baru

Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Bersamaan dengan itu, Tito juga turut melantik tiga kepala daerah untuk provinsi tersebut. Proses peresmian diawali dengan pernyataan dari Tiro.

baca juga

"Saya Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2022, provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022," kata Tito.

Setelah itu, proses peresmian tiga provinsi baru dilanjutkan dengan pemukulan tifa oleh Tito. Lalu, dilanjutkan dengan penandatangan prasasti.

Acara lalu dilanjutkan dengan pelantikan tiga kepala daerah untuk provinsi baru. Proses pelantikan dilakukan dengan mengucapkan sumpah janji jabatan.

Adapun Tito melantik Rektor Universitas Cendrawasih Papua Apolo Safanpo menjadi Pj Gubernur Papua Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Kepala Dinas Sosial Kependudukan serta Catatan Sipil Papua Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilantik Mendagri Tito, Ini Janji Tiga Pj Gubernur DOB Papua

Dilantik Mendagri Tito, Ini Janji Tiga Pj Gubernur DOB Papua

News | Jum'at, 11 November 2022 | 10:48 WIB

Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Tanggal Cantik 11-11-2022, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

Riau | Jum'at, 11 November 2022 | 10:36 WIB

Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya

Bawa Nama Presiden, Mendagri Tito Resmikan Tiga Provinsi Anyar di Papua Sekaligus Kepala Daerahnya

News | Jum'at, 11 November 2022 | 10:28 WIB

Geledah Kediaman Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Geledah Kediaman Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Depok | Jum'at, 11 November 2022 | 10:05 WIB

Kaya Khasiat, 5 Manfaat Buah Merah dari Tanah Papua

Kaya Khasiat, 5 Manfaat Buah Merah dari Tanah Papua

Your Say | Kamis, 10 November 2022 | 20:07 WIB

Terkini

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:50 WIB

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

×