Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan sedang melakukan penelusuran terkait dokumen rahasia Polri yang menyebut anggota TNI diduga terlibat dalam pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Andika menyatakan, kekinian Tim Hukum TNI sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai informasi itu.
"Tim Hukum TNI sudah mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Andika saat dihubungi wartawan pada Jumat (11/11/2022).
Dikatakannya, pendalaman sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu untuk menemukan fakta permulaan.
"Untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," ujarnya.
Merujuk pada dokumen rahasia Polri yang beredar di kalangan awak media, berupa laporan hasil penyelidikan bernomor LHP Nomor R/ [23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam, tertanggal 7 April 2022 yang ditandatangani Ferdy Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, terdapat poin adanya intervensi anggota TNI terkait pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam dokumen tersebut juga dituliskan, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu tertera pada poin 3 huruf (a) yang merupakan kesimpulan dari fakta-fakta hasil penyelidikan. Adapun isinya sebagai berikut,
"Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."
Sebelumnya, kasus penambangan ilegal di Kaltim terkuak setelah beredarnya video yang menghebohkan lini masa dengan menampilkan Ismail Bolong, mantan Anggota Polri dari Polres Samarinda.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong lantas mengklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya Ismail Bolong.
Dalam keterangannya, Ismail Bolong mengklaim menyetorkan langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.