Dengan begitu, Ferdi Tanoni mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir. Kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, ia meminta untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022 bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal Gugusan Pulau Pasir ini agar segera diam dan tutup mulut.
Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak kedaulatan Indonesia. Oleh sebab itu meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama para menteri terkait yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dapat segera mengadakan pertemuan bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese untuk menegaskan kepada Pemerintah Australia bahwa Pulau Pasir adalah hak daripada Indonesia.
“Kami menolak konfrontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura serta merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” kata Ferdi Tanoni menegaskan. [ANTARA]