Pengunjuk Rasa Terancam Hukuman Mati karena Membakar Tempat Sampah dan Ban

Siswanto | BBC | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 01:05 WIB
Pengunjuk Rasa Terancam Hukuman Mati karena Membakar Tempat Sampah dan Ban
BBC

Suara.com - Hampir dua bulan unjuk rasa anti-pemerintah berlangsung di Iran, rezim telah melakukan aksi tegas untuk menindak demonstrasi.

Sejauh ini, lebih dari 14.000 orang telah ditangkap dan banyak di antaranya telah diadili.

Anggota parlemen Iran kini menyerukan agar para pengunjuk rasa dihukum mati.

'Musuh tuhan'

Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan kepada parlemen, sebanyak 227 anggota parlemen - dari total 290 anggota parlemen - menyebut para pengunjuk rasa sebagai "mohareb".

Secara harfiah, kata ini berarti ''pejuang'' dalam bahasa Arab, namun di bawah hukum Islam atau Syariah kata itu bermakna aksi kejahatan yang berarti bertindak sebagai "musuh Tuhan".

Di Iran, sebutan itu membawa ancaman hukuman mati.

Baca juga:

Parlemen Iran didominasi oleh kelompok politik dan agama garis keras yang mendukung pihak berwenang menindak tegas para pengunjuk rasa.

Setelah pernyataan mereka dibacakan, anggota parlemen meneriakkan, "Darah di pembuluh darah kami adalah hadiah kami untuk Pemimpin".

Mereka juga menyerukan terima kasih mereka kepada polisi dalam menangani unjuk rasa.

Rapper yang terancam hukuman mati

Sejumlah pengunjuk rasa telah didakwa sebagai "mohareb", namun sejauh ini pengadilan belum secara resmi mengumumkan bahwa hukuman mati telah dijatuhkan.

Saman Yasin, seorang rapper dari etnis Kurdi, didakwa pada awal November karena keterlibatannya dalam unjuk rasa.

Kelompok HAM Hengaw melaporkan bahwa pria berusia 27 tahun ini mengalami penyiksaan selama tiga pekan pertama di tahanan.

Namun pihak berwenang Iran menampik tudingan bahwa mereka melakukan kekerasan terhadap para tahanan.

Cuplikan rekaman video di pengadilan dirilis oleh pengadilan namun seorang sumber yang dekat dengan keluarganya berkata pada organisasi HAM setempat bahwa keluarga tak diberi akses untuk bertemu atau menghubunginya sejak dia ditahan lebih dari sebulan lalu.

Orang-orang yang khawatir akan kemungkinan hukuman mati yang ditujukan padanya kemudian menyerukan lewat tagar #SamanYasin dan #DoNotExecute di media sosial.

Warga Iran lain yang kemungkinan menghadapi ancaman hukuman mati adalah Sahand Nourmohammadzadeh.

Kantor berita pengadilan negara Mizan menuduhnya memblokir jalan raya di Teheran "dengan meruntuhkan pagar jalan raya dan membakar tempat sampah dan ban."

Nourmohammadzadeh telah menolak tuduhan itu, dengan mengatakan tempat sampah itu dibakar dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan tempat usahanya, namun dia tidak ambil bagian dan tidak berniat membuat gangguan.

'Hakim kematian'

Pemantau Hak Asasi Manusia Iran mengatakan "mohareb" adalah "istilah samar yang digunakan untuk melawan para pembangkang dan siapa pun yang mengancam keamanan rezim".

Dengan tidak adanya proses hukum yang memadai, ini berarti bahwa para terdakwa berada di bawah kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap mereka.

"Pengadilan bagi pengunjuk rasa digelar di cabang khusus dari Pengadilan Revolusi Islam dan oleh hakim keamanan khusus," ujar Saeid Dehghan, pengacara HAM di Iran.

Salah satu dari hakim yang ditunjuk untuk mengadili para pengunjuk rasa memiliki reputasi buruk memberi "hukuman yang kejam", menurut Amerika Serikat.

Abolghassem Salavati dijuluki sebagai "Hakim Kematian" di Iran dan mendapat sanksi dari Uni Eropa dan AS.

Dia memiliki sepak terjang menjatuhkan hukuman seperti cambuk di depan umum, hukuman penjara yang lama dan bahkan eksekusi untuk aktivis, jurnalis dan kelompok agama minoritas.

'Pengadilan yang tak adil'

Kelompok HAM berkata bahwa mereka sangat khawatir dengan bagaimana persidangan para pengunjuk rasa itu digelar.

Mereka berkata bahwa pengakuan yang dipaksa kerap menjadi dasar dakwaan bagi mereka.

"Para tahanan disiksa dan ditahan di sel isolasi," ujar Saeid Dehghan.

"Mereka tak mendapatkan akses didampingi pengacara, juga akses untuk menghubungi atau dikunjungi keluarga mereka."

Ketika sampai pada tahap penyelidikan awal, para terdakwa didampingi pengacara yang telah dipilih sebelumnya oleh rezim, kata Dehgan.

"Pengacara yang disetujui pemerintah untuk membela lawan pemerintah."

Dehghan mengatakan pengacara independen tidak diizinkan untuk menangani kasus dan hanya dapat menawarkan nasihat hukum kepada keluarga, yang kemudian menyampaikan informasi itu kepada mereka yang ditahan.

'Membuat contoh'

Juru bicara kehakiman, Masoud Setayeshi, mengatakan dia berharap untuk "membuat contoh" kepada tahanan, tetapi belum ada bukti bahwa ancaman eksekusi atau hukuman berat lainnya memberikan efek jera.

Beberapa hari setelah pernyataan anggota parlemen, unjuk rasa digelar di universitas dan di jalan-jalan.

Dehghan mengatakan kecepatan demonstrasi yang meningkat pesat - dan banyaknya orang yang terlibat di seluruh negeri - kini bisa berarti lebih banyak ancaman hukuman mati.

"Unjuk rasa ini telah berlangsung lama, dan meluas - lebih mirip dengan sebuah revolusi. Jadi pihak berwenang mungkin mengambil sikap yang lebih keras dalam hukuman dan eksekusi," katanya.

Menurut Amnesty International, Iran adalah negara kedua setelah China yang tercatat memberikan hukuman mati kepada warganya, dengan setidaknya 314 orang dieksekusi pada tahun 2021.

Para pegiat dan organisasi hak asasi manusia khawatir mereka hanya punya sedikit waktu untuk memperlambat proses "jalur cepat" - hukuman berat cenderung dijatuhkan dan dilaksanakan dalam proses sidang dengan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Unduhan Tembus 400 Juta, inDrive Perluas Layanan dan Pasar

Foto | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Diwarnai Kericuhan, Massa Pendemo Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate

Diwarnai Kericuhan, Massa Pendemo Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate

News | Senin, 13 April 2026 | 19:35 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Boni Hargens: Prabowo Percaya Penuh Kapolri, Polri Jadi Garda Depan Berantas Penyelundupan

Boni Hargens: Prabowo Percaya Penuh Kapolri, Polri Jadi Garda Depan Berantas Penyelundupan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal

News | Senin, 13 April 2026 | 19:10 WIB

Diskusi HMPM: Kebebasan Sipil Disorot, Kasus Kekerasan dan Pernyataan Politik Picu Alarm Demokrasi

Diskusi HMPM: Kebebasan Sipil Disorot, Kasus Kekerasan dan Pernyataan Politik Picu Alarm Demokrasi

News | Senin, 13 April 2026 | 19:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB